risques-niger.org

risques-niger.org – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan baru ini memfasilitasi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Detail Aturan:

  • Pasal 83A (1): WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  • Pasal 83A (2): WIUPK mencakup wilayah yang sebelumnya di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  • Pasal 83 (3): IUPK dan/atau kepemilikan saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dijual atau dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.
  • Pasal 83 (4): Organisasi kemasyarakatan keagamaan harus memiliki saham mayoritas dan berperan sebagai pengendali.
  • Aturan ini juga melarang kerjasama antara badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Respons Muhammadiyah:
Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini merupakan wewenang pemerintah, Muhammadiyah belum menerima pembicaraan atau penawaran apa pun terkait dengan pengelolaan lahan tambang. “Ini adalah kewenangan pemerintah. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan atau penawaran untuk Muhammadiyah,” kata Mu’ti dalam sebuah wawancara.

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia. Meskipun ini bisa menjadi langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan, organisasi seperti Muhammadiyah belum terlibat dalam diskusi awal mengenai implementasi kebijakan ini.