risques-niger.org

risques-niger.org – Sebuah pengejaran terhadap peredaran narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan penangkapan seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda, berinisial A, yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. Penangkapan ini terjadi setelah Aipda A terbukti memiliki dan mengangkut ganja dengan total berat 141,7 kilogram.

Konfirmasi dan Tindakan Institusi Polres Padang Panjang

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa saat penangkapan, Aipda A berstatus cuti lebaran. “Kami telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang merupakan anggota kami,” ujar Kartyana. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk sidang disiplin, kode etik, dan proses hukum pidana.

Menunggu Hasil Pengembangan Kasus oleh BNNP

Kartyana menambahkan bahwa Polres Padang Panjang saat ini menunggu hasil pengembangan lebih lanjut dari BNNP Sumbar. Informasi tersebut akan dikomunikasikan melalui Polda Sumbar sebelum disampaikan kembali ke Polres. “Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah menerima instruksi dari Polda,” tuturnya.

Detail Operasi Penangkapan oleh BNNP Sumbar

AKBP Ikhlas dari BNNP Sumbar memberikan detail mengenai operasi penangkapan, yang berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang akan diedarkan di Sumbar. “Kami melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti,” jelas Ikhlas.

Pengakuan Aipda A dan Keterlibatan Narapidana

Aipda A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Selama proses pengangkutan, Aipda A menerima bayaran sebesar Rp 2 juta. “Dia mengaku sebagai kurir dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” kata Ikhlas.

Frekuensi dan Imbalan Pengiriman Ganja

Lebih lanjut, Ikhlas menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Aipda A, ini bukanlah pengiriman pertamanya. “Dia telah melaksanakan pengiriman ganja ke Sumbar sebanyak tiga kali, dengan upah yang diterima berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta,” tutup Ikhlas.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen BNNP Sumbar dalam mengatasi masalah narkoba serta mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam mendeteksi dan menghentikan peredaran narkotika.